Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dapat Remisi, 12 Napi Rutan Palangka Raya Langsung Bebas

  • Oleh Budi Yulianto
  • 23 Agustus 2017 - 18:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Sebanyak 12 narapidana (napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi hari kemerdekaan RI yang ke72.

Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya Tunggul Buwono mengatakan, total napi yang menerima remisi sebanyak 163 orang. 'Dari jumlah itu, ada 12 orang yang langsung bebas. Sedangkan sisanya masih menjalani sisa masa tahanan,' kata Tunggul kepada Borneonews, Senin (21/8/2017).

Ia menuturkan, dari 12 orang yang langsung bebas, dua di antaranya terpaksa masih menjalani tahanan selama dua bulan. Pasalnya, keduanya tidak mampu membayar denda ketika divonis hakim. 'Sehingga diganti dengan kurungan dua bulan,' ungkapnya.

Menurut Tunggul, rata-rata remisi yang diterima para napi sebanyak 30 hari atau satu bulan. Salah satu syaratnya adalah harus berkelakuan baik dan tidak pernah berbuat onar minimal selama enam bulan berutur-turut.

Tunggul menambahkan, peringatan hari kemerdekaan beberapa hari lalu itu juga dimeriahkan dengan berbagai lomba di Rutan. Para narapidana baik laki-laki maupun perempuan dilibatkan.

Lomba yang digelar di antaranya terompah, menyanyi lagu kebangsaan dan daerah, serta lainnya. Bahkan ada pula lomba cipta lagu perjuangan.

'Hari kemerdekaan itu kita isi dengan berbagai lomba. Kita ingin kebersamaan, sekaligus hiburan untuk menghilangkan rasa jenuh,' tutur Tunggul. (BUDI YULIANTO/B-3)


TAGS:

Berita Terbaru