Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tomohon Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Simpan Belati di Dalam Tas, Pengemudi Ini Digiring ke Kantor Polisi

  • Oleh James Donny
  • 24 Agustus 2017 - 12:30 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pengemudi ini terpaksa digiring ke Kantor Polres Pulang Pisau karena kedapatan membawa senjata tajam.  Kapolres Pulang Pisau AKBP Dedy Sumarsono melalui Kasat Reskrim AKP Edia Sutaata mengatakan, pelaku yang diketahui bernama Kurai diamankan aparat pada Rabu (23/8/2017) pukul 23.00 tadi malam.

"Saat Polres Pulang Pisau melaksanakan razia di halaman Polres Pulang Pisau tersangka melintas. Selanjutnya, mobil yang dikemudikan tersangka disetop kemudian dilakukan pemeriksaan," kata Kasat Reskrim, Kamis (24/8/2017).

Di dalam mobil tersangka tepatnya di jok tengah, kata Edia, ada tas slempang yang di dalamnya tersimpan senjata tajam. "Tersangka mengaku tidak memiliki izin membawa senjata tajam tersebut dan sajam yang dibawanya tersebut bukan benda pusaka. Selanjutnya dilakukan penangkapan," kata Kasat.

Di tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa sebuah senjata tajam jenis belati, sebuah tas selempang dan satu unit mobil daihatsu xenia warna silver yang digunakan pelaku. Atas dugaan memiliki sajam tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951. (JAMES DONNY/B-2)

Berita Terbaru