Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Supiori Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hari Ini Pembacaan Putusan Kasus Aseng

  • Oleh Roni Sahala
  • 24 Agustus 2017 - 12:22 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Andi Hermawan alias Aseng, pengusaha bidang kehutanan hari ini kembali menghadap hakim. Agenda sidangnya kali ini adalah pembacaan putusan.

"Hari ini agendanya putusan. Jaksa tidak mengajukan jawaban atas pledoi kita," kata penasehat hukum Aseng, Suriansyah Halim, Kamis (24/8/2017).

Aseng didakwa telah memalsukan cap stempel koperasi untuk menarik uang Rp250 juta. Uang itu sendiri merupakan uang muka pembelian kayu di salah satu perusahaan HPH.

Uang itu sebenarnya milik terdakwa yang menjalin kerja sama dengan koperasi. Dia menarik kembali uangnya dengan alasan untuk menyelamatkannya. (RONI SAHALA/B-6)

Berita Terbaru