Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Teluk Wondama Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Seruyan Amankan 668 Botol Minuman Keras

  • Oleh Parnen
  • 24 Agustus 2017 - 12:44 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang ' Aparat Polres Seruyan berhasil mengamankan 668 botol minuman keras (miras) dari seorang warga Desa Rantau Pulut.

Saat ini polisi masih melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) di Jalan Jendral Sudirman Km 107 atau depan pos polisi Danau Seluluk, Selasa(22/8/2017).

Menurut Kapolres Seruyan AKBP Nandang Mukmin Wijaya, ratusan botol miras yang berasal dari berbagai jenis dan merk ini diamankan dari warga Desa Rantau Pulut berinisial JA, saat yang bersangkutan mengemudikan dengan membawa ratusan botolmiras menggunakan satu unit mobil Nissan Terano KH 1729 FF.

'Waktu kita melaksanakan kegiatan K2YD dilokasidepan pos polisi Danau Seluluk dengan mengerahkan 50 orang personil kepolisian dan didapati jika ratusan miras tidak disertai dokumen lengkap termasukijin baik pembelian maupun penjualan,' kata Nandang, Kamis(24/7/2017).

Adapun berbagai jenis miras yang diamankan terdiri dari 360 bottol bir bintang, 60 botol bir hitam Guiness. 12 botol cap orangtua, 32 botol anggur merah, dan 24 botol mension house jenis Vodka.

'Untuk pelaku hanya dikenakan tindak pidana ringan dan tidak kita lakukan penahan, tapi hanya wajib lapor. Sementara untuk miras sendiri, seluruhnya sudah kitaamankkan guna penyelidikan lebih lanjut,' ungkapnya. (PARNEN/B-6)

Berita Terbaru