Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pohuwato Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Yemmie: Setelah Membayar Parkir Harus Menerima Karcis

  • 24 Agustus 2017 - 12:46 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gunung Mas, Yemmie mengingatkan semua pengelola parkir mematuhi aturan baik itu tarif maupun memberikan karcis setelah pengendara membayar.

"Setelah membayar parkir tentu harus ada karcis parkir dari juru parkir. Itu sebagai bukti pembayaran parkir," ujar Yemmie kepada wartawan, Kamis (24/8/2017).

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas telah menetapkan kawasan parkir dan tarif parkir. Untuk tarif parkir kendaraan roda dua Rp2.000, kendaraan roda empat Rp3.000 dan truk Rp4.000. Terkait hal itu jangan sampai ada pengelola parkir yang melakukan pungutan melebihi ketentuan yang ada.

"Bila ada juru parkir atau pengelola parkir yang melanggar dari ketentuan. Silakan dilaporkan ke dinas perhubungan dan bila terbukti akan kami tindak tegas," cetusnya.

Dia menambahkan dengan biaya parkir. Dinas Perhubungan Kabupaten Gunung Mas juga masang spanduk di taman kota mau pun tempat yang mudah terlihat supaya masyarakat mengetahui biaya parkir yang harus dibayar. (EPRA SENTOSA/B-6)

Berita Terbaru