Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kalimantan Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bingung Tangani Pelaporan Dana Desa Konsultasikan saja ke TP4D!

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 24 Agustus 2017 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Ronald H Bakara, kembali menegaskan, keberadaan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang dibentuk Jaksa Agung RI di antaranya untuk mengawal jalannya program yang dicanangkan pemerintah dari tingkatan pusat hingga perdesaan.

Karenanya, ia berharap agar kemudian hari tidak ada lagi rasa ragu untuk melakukan konsultasi dan meminta pendampingan dengan TP4D jika dalam pelaksanaan program pemerintah terdapat kendala.

"Artinya, para kades jangan lagi ada kesan takut terhadap TP4D yang di dalamnya dipimpin oleh unsur kejaksaan, silakan konsultasikan jika terdapat kendala atau kesulitan di lapangan, karena tugas utama TP4D itu mengawal dan melakukan pendampingan dengan pendekatan persuasif, bukan serta merta melakukan penindakan hukum atau nakut-nakuti," tegas Ronald H Bakara, saat menyampaikan laporan dalam pembukaan Sosialisasi Dana Desa dan TP4D di hadapan perwakilan aparat desa dan kecamatan se-Kabupaten Lamandau, di Aula Bappeda (24/8/2017).

Adanya TP4D yang bertugas melakukan pengawalan, ungkapnya lagi, sengaja dibentuk oleh Presiden RI guna mewujudkan terciptanya birokrasi bebas koruptif, transparan dan akuntable. Sehingga pada akhirnya diharapkan mampu menciptakan iklim investasi sehat.

"Kenapa aparat desa menjadi target sosialisasi TP4D Karena pemerintah desa sudah diberikan kewenangan lebih dalam mengelola keuangan dengan jumlah yang cukup besar. Sehingga hadirnya TP4D diharapkan dapat menjadi solusi jika aparat desa mengalami kesulitan dalam pelaksanaan program mulai dari perencanaan hingga pelaporannya," katanya.

Meskipun sejak dibentuk hingga saat ini, belum ada satupun desa di Lamandau yang meminta pendampingan dari TP4D. Namun hal tersebut diyakini bukan karena tanpa adanya masalah dalam penyelenggaraan program.

Sehingga, kata Ronald, dengan digencarkannya sosialisasi seperti yang dilaksanakan diharapkan agar semua pihak betul-betul mengerti seutuhnya bahwa fungsi utama TP4D adalah persuasif sehingga TP4D akan selalu siap diminta untuk melakukan pendampingan kapanpun dan di manapun.

"Jangan sampai, sudahlah (aparat desa) mengalami kesulitan dan keragu-raguan tapi tetap saja memaksakan untuk mengambil keputusan tanpa konsultasi, dan ujung-ujungnya keputusan itu salah di mata hukum dan perundang-undangan. Hal seperti ini yang kita cegah. Karena jika sudah masuk ranah hukum, peran fungsi TP4D juga tidak bisa apa-apa lagi," tukasnya. (HENDI NURFALAH/B-2)

Berita Terbaru