Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Kotabaru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Amankan Ratusan Botol Miras dari Warung

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 24 Agustus 2017 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Saat ini kepolisian tidak hanya menyatakan perang terhadap narkoba, namun juga minuman keras (miras). Bahkan, pada Rabu (23/8/2017) malam, sedikitnya 215 botol miras disita polisi dari dua buah warung di Sampit yang menjual barang haram tersebut.

"Ada 215 miras berbagai jenis yang kami sita dari dua tempat di Jl Jendral Sudirman, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)," ujar Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar melalui Kabag Ops Kompol M Ali Akbar, Kamis (24/8/2017).

Miras tersebut disita polisi dari dua pemilik yakni Pramono alias Jenggot dengan banyak 155 botol, yang terdiri dari 26 botol arak putih, 13 iccland vodka, 7 botol whisky mansion house, 12 botol anggur merah, 16 botol malaga, 9 botol guinness, 50 botol bir putih anker, dan 10 Botol bir putih bintang.

Untuk warung yang kedua di grebek adalah mikik Slamet Konyanto, dimana polisi menyita sebanyak 72 botol miras, jenis bir hitam 22 botol, bir bintang 48 botol, dan dua botol anggur merah.

"Semua barang bukti sudah kami amankan, dan pemiliknya juga kami periksa, guna mengetahui dari mana miras tersebut mereka dapat," kata Ali.

Penanganan kasus tersebut saat ini dilakukan oleh Polsek Ketapang. Guna melakukan proses lebih lanjut. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru