Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Fakfak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelimpahan Berkas Tersangka Penyerobotan Lahan Batal

  • Oleh Naco
  • 25 Agustus 2017 - 10:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Berkas perkara kasus penyerobotan lahan yang ditangani oleh Polda Kalteng dengan tersangka Nanang Janggai alias Anang sudah rampung. Awalnya, pelimpahan direncanakan Kamis (24/8/2017) ke jaksa penuntut Kejari Kotim, namun batal.

"Tidak jadi dilimpahkan kemarin (Kamis)," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kotim, Herry Setiawan, Jumat (25/8/2017).

Batalnya pelimpahan tersebut lantaran Anang tidak hadir saat pelimpahan. Yang hadir hanya kuasanya saja yakni Richard William Cs, sementara mereka beralasan Anang sedang berada diluar kota sehingga tidak bisa hadir dalam pelimpahan itu.

"Miskomunikasi saja, dalam waktu dekat ini dilimpahkan kembali tersangka dan berkas perkaranya," kata Herry.

Dalam kasus ini Anang tidak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyerobotan lahan. Peristiwa itu terjadi pada Maret 2017 di lahan PT Sinar Citra Cemerlang, Kecamatan Cempaga Hulu.

Anang dinilai menanam 27 pohon sawit di atas lahan yang masuk dalam HGU perusahaan. Anang mengklaim lahan itu belum diganti rugi perusahaan. Atas perbuatannya itu warga Desa Bukit Raya Kecamatan Cempaga Hulu dibidik dengan UU Perkebunan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru