Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua Fraksi Gandang Nyaru Tegaskan Tak Ikut Bertanggungjawab atas Perubahan Perda 8/2013

  • Oleh Abdul Gofur
  • 25 Agustus 2017 - 19:32 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Ketua Komisi I DPRD Katingan yang juga Ketua Fraksi Gandang Nyaru menegaskan fraksinya tidak ikut bertanggungjawab atas perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2013 multiyears jalan dan jembatan Hampangen - Mendawai, hingga berujung pemangkasan anggaran dari Rp558 milyar menjadi Rp417 milyar lebih itu.

"Saya sendiri dalam pembahasan perubahan perda tersebut hadir. Dalam hasil rapat gabungan itu, komisi dewan dan pendapat akhir fraksi tidak turut serta bertanggungjawab," ujar Karyadi, Jumat (25/8/2017).

Menurut Karyadi, proyek multiyears jalan dari Hampangen Kecamatan Tasik Payawan menuju Mendawai Kecamatan Mendawai sepanjang lebih 600 Km itu diusulkan perubahan pemda ke DPRD yakni Perda 8/2013, yaitu untuk pengurangan anggaran sebesar Rp103 miliar. Padahal anggaran itu sebelumnya untuk pembuatan box culvert dan penimbunan.

"Yang jelas kami tidak bertanggungjawab atas perobahan perda itu," imbuh Karyadi. (ABDUL GOFUR/B-11)

Berita Terbaru