Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manokwari Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawa Satu Paket Sabu, Akbar dan Jali Diringkus

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 25 Agustus 2017 - 17:08 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dua sekawan bernama Akbar alias Alin dan Gajali Rahman alias Jali ini, diringkus Satreskoba Polres Kotim, karena membawa sabu, Kamis (24/8/2017) malam. Keduanya ditangkap di Gang Surya, Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang. Saat akan ditangkap, salah satu tersangka berupaya kabur.

"Keduanya sudah kami amankan dan dibawa ke mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Kotim, AKP Yonals Nata Putera, Jumat (25/8/2017).

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,12 gram, celana jeans, dan telepon genggam yang biasa digunakan untuk transaksi.

Sebelum mengungkap kasus itu, polisi awalnya mendapat informasi masyarakat terkait gerak-gerik tersangka. Mereka pun melakukan pengintaian dan penyelidikan.

Hingga menemukan tersangka Akbar dan Jali di TKP penangkapan. Melihat kedatangan polisi, tersangka Jali langsung berupaya kabur. Beruntung petugas lebih sigap. Satu paket sabu ditemukan di saku celana Alin. Namun, ternyata barang tersebut merupakan milik Jali.

"Setelah kami temukan barang itu keduanya langsung kami amankan, dan saat ini masih dalam pemeriksaan mendalam guna mencari tahu asal sabu tersebut," kata Yonals. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru