Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sumpah Adat Yansen Binti Ditunda, Ini Alasannya

  • Oleh Budi Yulianto
  • 25 Agustus 2017 - 20:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Yansen Binti tidak gentar untuk menjalani sumpah adat pasca dituding menjadi dalang pembakaran sejumlah sekolah dasar negeri (SDN) di Kota Palangka Raya oleh salah satu media online.

Sumpah ada tersebut rencananya digelar Jumat (25/8/2017). Namun karena ada unsur atau syarat mutlak yang belum terpenuhi, prosesi sumpah adat pun ditunda.

Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Palangka Raya Mambang Tubil mengatakan, syarat mutlak yang belum terpenuhi ialah harus menghadirkan pihak penuduh Yansen Binti.

'Kita hanya dapat dari media online winnetnews. Syarat mutlak harus menghadirkan mereka,' kata Mambang Tubil, Jumat (25/8/2017).

'Jadi perlu disampaikan, itu penundaan bukan dari Pak Yansen (Binti). Tapi ada syarat adat yang memang harus dipenuhi,' ungkapnya.

Ia menuturkan, penundaan tersebut tanpa batas waktu. 'Yang penting bagi kita, sambil meminta pihak kepolisian mencari tahu informasinya. Tentu nanti lawyer dari Pak Yansen (Binti) juga mencari. Kalau sudah lengkap dan Pak Yansen bersikukuh disumpah adat, ya dilakukan,' jelasnya.

Menurut Mambang, pelaksanaan sumpah adat dilakukan oleh DAD Kota Palangka Raya karena selain sebagai pengurus DAD provinsi, Yansen Binti juga tinggal di Kota Palangka Raya.

'Pak Yansen (Binti) juga menyampaikan laporannya kemarin agar dilakukan sumpah adat. Karena dia memang tidak ikut dalam kejadian tindak pidana yang dituduhkan,' pungkasnya. (TIM BORNEONEWS/B-3)

Berita Terbaru