Software Monitoring dan Evaluasi Pemenangan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sumpah Adat Jadi Sanksi Tertinggi Bagi Suku Dayak

  • Oleh Budi Yulianto
  • 25 Agustus 2017 - 22:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Yansen Binti menegaskan siap menjalani ritual sumpah adat untuk membuktikan bahwa dirinya tidak tersangkut dalam kasus pembakaran sejumlah sekolah dasar negeri (SDN) di Kota Palangka Raya.

Hanya, ritual itu tertunda karena syarat mutlak belum terpenuhi. Yakni pihak media online yang memberitakan dirinya sebagai terduga dalang pembakaran belum hadir. 'Saya siap. Tapi syarat mutlak belum terpenuhi. Yang menuduh harus ada di sini,' tegas Yansen, Jumat (25/8/2017).

Ia menuturkan, tekad dirinya untuk menjalani sumpah adat itu karena merasa bahwa tudingan tersebut tidaklah benar. Yansen menyebut bahwa dirinya telah difitnah. 'Motivasi saya (bertekad menjalani sumpah), saya tidak bersalah,' sebutnya.

Sementara itu, Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Palangka Raya, Mambang Tubil, mengatakan bahwa sumpah adat merupakan sanksi tertinggi dari empat sanksi yang ada pada Suku Dayak.

'Pertama itu teguran. Kedua, pengucilan. Ketika singer. Singer (denda) ini yang biasa digunakan. Dan yang terakhir adalah sumpah adat. Orang sebenarnya tidak mau menggunakan itu. Karena ini yang terakhir dan sangat besar,' ungkapnya.

Menurutnya, konsekuensi seseorang yang menjalani sumpah adat, jika salah maka hidupnya tidak bisa seperti yang diharapkan. Ia menilai, keberanian Yansen Binti menjalani sumpah ada karena yang bersangkutan tidak bersalah. (TIM BORNEONEWS/B-3)

Berita Terbaru