Aplikasi Sistem Pemetaan Suara Pemenangan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Harus Tegas Kepada Perusahaan yang Tidak Jalankan Kewajibannya

  • Oleh Naco
  • 27 Agustus 2017 - 09:59 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur Dadang H Syamsu meminta agar Pemerintah Kabupaten Kotim bersikap tegas kepada perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya, seperti tidak mendaftarkan karyawannya di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Menurut Dadang jika masih ditemukan ada tindakan seperti itu, sudah jelas merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang. Karena perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS.

"Itu jelas tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2012, perusahaan wajib mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta BPJS tanpa terkecuali," tegas pria yang menjabat sebagai ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotim itu, Minggu (27/8/2017).

Bahkan menurut Dadang, mereka sudah sering kali mengingatkan masalah tersebut. Jangan sampai itu terjadi, karena sanksinya jelas, jika hal tersebut sampai tidak dilakukan.

"Sanksinya bisa mulai dari teguran tertulis sampai tidak mendapatkan layanan publik tertentu yang dilakukan oleh pemerintah atas permintaan BPJS," tegas Dadang.

Dari itu menurut Dadang, Pemkab melalui Dinas terkait harus aktif, jangan sampai ada yang diam-diam tetap memberikan layanan publik bagi perusahaan yang ketahuan tidak menjalankan kewajibannya itu.

"Termasuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi harus aktif menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasannya," tandas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini. (NACO/B-2)

Berita Terbaru