Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Toli-Toli Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

LPKI Gelar Sosialisasi Perlindungan Konsumen di Seruyan

  • Oleh Parnen
  • 27 Agustus 2017 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (LPKI) Pusat menggelar sosialisasi perlindungan konsumen Indonesia di Kuala Pembuang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Minggu (27/8/2017).

Sosialisasi dipimpin Koordinator Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Mini Azmijar.

Titik lokasi sosialisasi di antaranya ke pedagang dan konsumen di Pasar Saik Kuala Pembuang.

Mini mengatakan, LPKI kini juga telah ada di wilayah Kalteng, salah satunya di Seruyan yang tujuannya mencerdaskan konsumen dan para pelaku usaha.

"Lembaga ini dibentuk di seluruh Indonesia," kata Mini.

Terhadap para konsumen, Mini berharap, agar bisa menjadi konsumen yang cerdas dalam artian ketika memilih suatu produk harus bisa memahami, baik itu jasa maupun barang seperti salah satunya dalam bentuk kredit.

"Contoh, sebelum mengambil suatu barang dengan pembayaran yang nanti akan dicicil, konsumen harus bisa teliti dulu perjanjiannya. Karena dalam setiap bentuk perjanjian antara konsumen dengan pelaku usaha itu terdapar klausula baku perjanjian. Dimana klausula baku dimaksud akan batal demi hukum ketika pelaku usaha melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Jika terbukti bersalah terhadap konsumen, maka pelaku usaha akan kembali dikenakan pasal 62 dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp2 miliar," ungkap Mini.

Mini melanjutkan, sampai sejauh ini pihaknya banyak menemukan kasus pelanggaran terhadap konsumen. Terlebih dirinya juga memegang terkait pelindungan konsumen se-Indonesia.

"Saya turun ke Seruyan ini selain melakukan sosialisasi, juga menyelesaikan delapan masalah kasus pengaduan konsumen dibidang perbankan di Seruyan. Ada delapan kasus yang kami temukan dibidang perbankan tersebut, yakni terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dimana permasalahannya, ada kreditur perbankan yang menerapkan sistem KUR dengan mengikuti arus pelaku usaha. Sementara arus perjanjian yang digunakan oleh pelaku usaha tersebut tidak sesuai dengan prosedur. Sehingga masyarakat konsumen KUR merasa dirugikan," jelasnya. (PARNEN/B-5) 

Berita Terbaru