Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pulau Taliabu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Barito Utara Perjuangkan Batas Minimal Pendidikan Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal

  • Oleh Ramadani
  • 27 Agustus 2017 - 19:32 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh ' Rekrutmen pegawai di perusahaan swasta memang menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi, seperti pendidikan dan usia. Tetapi terkadang batas minimal pendidikan maupun usia menjadi kendala sebagian warga pelosok di Kabupaten Barito Utara.

Sementara, berdasarkan Peraturan Bupati Barito Utara, perusahaan wajib memberdayakan masyarakat lokal dengan perbandingan 80 persen masyarakat lokal dan 20 persen dari perusahaan.

Terkait persoalan ini, DPRD Barito Utara tengah menggodok satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Tenaga Kerja Daerah (TKD). Salah satu poin dalam raperda itu, yakni batas minimal pendidikan terakhir tenaga kerja adalah tingkat sekolah dasar (SD).

Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Acep Tion mengatakan batas pendidikan ini rencananya masih akan dibahas eksekutif bersama legislatif. Salah satu pertimbangannya adalah tenaga kerja lapangan di perusahaan masih ada yang tidak menuntaskan sekolah.

'KIta tidak ingin raperda ini nantinya justru menjadi masalah di masyatakat. Tujuan kita yaitu melindungi tenaga kerja di daerah ini,' kata Acep Tion. (RAMADHANI/B-11)

Berita Terbaru