Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jambret Ini Divonis 10 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 28 Agustus 2017 - 15:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Muhamad Azis, 38, terdakwa kasus penjambretan akhirnya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, dalam persidangan yang digelar, Senin (28/8/2017).

"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan (kepada Muhamad Aziz) dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata hakim ketua Muslim Setiawan.

Hakim menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 365, Ayat, 1, KUHP. Namun, vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa dari Kejari Kotim Lilik Haryadi, yang meminta terdakwa dipidana selama satu tahun.

Aziz melakukan penjambretan dengan kekerasan di Sampit lantaran tidak punya uang saat hendak pulang ke kampungnya, Desa Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya.

Azis mengaku tergoda merampas kalung yang dipakai seorang bocah perempuan, saat singgah di sebuah pasar di Kotim.

Kejadian itu bermula saat ia melintas di lokasi kejadian, Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim, Minggu (23/4/2017) pagi. Saat singgah di pasar desa tersebut, ia melihat seorang bocah, MS, menggunakan kalung.

Saat itulah terdakwa mengambilnya. Korban pun menangis. Ibu korban yang mengetahui aksi Aziz langsung berteriak jambret. Aziz pun diamankan dan sempat diamuk warga sebelum akhirnya dibawa ke kantor balai desa dan diserahkan ke aparat penegak hukum. (NACO/B-3)

Berita Terbaru