Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Spanduk Kadaluwarsa Harus Dicopot oleh Pemiliknya

  • Oleh Noor Annisa
  • 28 Agustus 2017 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Johny Tangkere menegaskan, spanduk atau reklame yang sudah kadaluwarsa seharusnya segera dicopot oleh pemiliknya sendiri, sebelum rusak dan lusuh.

Menurutnya, sudah menjadi ketentuan jika memasang spanduk atau reklame juga harus siap untuk melepasnya segera mungkin setelah habis masa berlaku atau izinnya. Terkait hal tersebut, diakuinya masih ada sebagian yang melanggar peraturan dengan membiarkan spanduk atau reklame terpampang meski sudah melebihi batas waktu yang ditentukan.

"Kalau ada waktu senggang pihak kami yang mencopot atau dari Satpol PP yang melakukan," katanya, Senin (28/8/2017).

Dia mengatakan, keterbatasan staff dari pihaknya sehingga pengecekan tidak terjadwal, hanya dilakukan ketika ada waktu luang saja."Kita copot semua yang sudah tidak berlaku ataupun yang di jalan-jalan tidak berizin," imbuhnya.

Dia menambahkan, ke depan jika memang diperlukan maka pihak yang memasang spanduk atau reklame akan dikenakan jaminan pembongkaran yang akan ditetapkan nominalnya untuk jasa pelepasan.

"Jaminan pembongkaran yang apabila pada waktunya belum dibongkar, akan kita suruh orang lain untuk melepas dengan uang jaminan tadi, tapi apabila yang bersangkutan membongkar sendiri silahkan tunjukan spanduknya, kita akan kembalikan uangnya," pungkasnya. (NOOR ANNISA/B-5)

Berita Terbaru