Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar Sabu Ini Terapkan Diskon untuk Tarik Minat Pembeli

  • Oleh Naco
  • 28 Agustus 2017 - 19:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - M Yunuz menggunakan ilmu marketing dalam mengedarkan sabunya. Dia memberlakukan sistem diskon bagi pembeli. Asalkan sabu yang dibeli dalam jumlah banyak. Hal itu terungkap dalam keterangan saksi saksi polisi Lili Sugianto dan Suprianto, pada persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (28/8/2017).

"Pengakuan terdakwa kalau beli banyak dijual Rp220 ribu per paket. Kalau ambil sedikit Rp250 ribu per paket," kata saksi Lili, kepada hakim yang diketuai Muslim Setiawan dan JPU Kejari Kotim, Bruriyanto Sukahar.

Yunus diamankan di kediamannya, Jalan Jenderal Sudirman Km 84 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim pada 17 April 2017. Sabu disebutkan berasal dari Ita, warga Sampit.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 10 paket sabu, lima plastik bekas sabu yang disimpan dalam sebuah dompet berwarna hitam, selain itu turut diamankan uang Rp600 ribu. "Uang itu pengakuan terdakwa merupakan hasil penjualan," terang saksi.

Menurut saksi terdakwa tidak hanya sebagai pengedar namun juga sebagai pemakai. Penangkapan itu bermula saat petugas mendapatkan informasi kalau terdakwa sering menjual zenith.

"Saat kami geledah turut diamankan sabu tersebut. Sabu itu kami dapatkan di lemari kamar terdakwa," tegas saksi.

Terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Burhansyah tidak menyangkal keterangan saksi. Dalam dakwaan jaksa, Yunus dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan kedua Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)

Berita Terbaru