Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lima Puluh Kota Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pejabat Negara Harus Taat Pelaporan LHKPN

  • Oleh Testi Priscilla
  • 28 Agustus 2017 - 19:54 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Wali Kota Palangka Raya, Mofit Saptono Subagio meminta agar pejabat lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya agar taat penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Penyusunan secara menual selama ini memang mengakibatkan berbagai hambatan. Namun menurut Mofit saat ini telah mulai diterapkan e-LHKPN yakni melaporkan harta kekayaan via elektronik.

"Kini ada upaya penyederhanaan penyampaian LHKPN oleh KPK, yakni pelaporan LHKPN secara elektronik. Dengan begitu diharapkan tidak ada alasan lagi bagi setiap pejabat untuk tidak menyampaikan LHKPN miliknya. Dengan adanya e-LHKPN juga dimaksudkan ada frekuensi peningkatan dalam hal ketaatan dalam pelaporan LHKPN," ungkap Mofit, Senin (28/8/2017).

Mofit mengatakan bahwa dalam penyusunan pelaporan e-LHKPN, maka kategori asal usul kekayaan yang wajib dilaporkan tersebut meliputi, kekayaan hasil sendiri, warisan, hibah atau hadiah ataupun kombinasi keempatnya.

"Dalam kegiatan tata cara pengisian aplikasi e-LHKPN, adalah sebagai bentuk penguatan pemerintahan di Kota Palamngka Raya, terkait Peraturan KPK nomor 07 tahun 2016. Ini akan bermanfaat untuk menguji integritas para pejabat dan merupakan sarana kontrol dari kewajiban untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN," tegasnya.

Jadi melalui e-LHKPN, kewajiban yang diemban oleh pejabat negara termasuk pejabat di daerah, baik yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif serta pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara untuk melaporkannya. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru