Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sijunjung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ditpolair Polda Kalteng Amankan 1.400 Potong Kayu Log Ilegal dari Dua Sungai

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 28 Agustus 2017 - 21:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengamankan 1.400 potong kayu log di Daerah Aliran Sungai (DAS) Mentaya dan DAS Kapuas Minggu (27/8/2017).

Direktur Polair Polda Kalteng Kombespol Badarudin mengatakan, ribuan kayu log tersebut ditemukan saat personelnya melakukan patroli. Di DAS Kapuas ditemukan 640 batang kayu log. Kemudian di DAS Mentaya diamankan 760 batang kayu log dari tiga tersangka.

"Untuk di DAS Mentaya kami amankan tiga pemiliknya, dan saat ini sedang diperiksa," ujar Badarudin.'

Penemuan kayu log ilegal itu berawal saat anggota Subdit Gakkum melakukan patroli rutin. Petugas kemudian melihat sebuah kelotok yang menarik rakit kayu log di sekitar Sungai Lemiring, Desa Ganefo, Kecamatan Seranau, Kotim. Merekapun langsung melakuakan pemeriksaan, namun sang pemiliknya tidak bisa memperlihatkan dokumen keabsahan kayu.

Adapun ketiga tersangka yakni yaitu Ramsyah, dengan barang bukti 270 batang kayu log, kemudian Kontoy dengan barang bukti 190 batang kayu log, dan M Amiratno dengan barang bukti 300 batang kayu log.

Sedangkan di DAS Kapuas, diamankannya 640 kayu log bermula saat patroli rutin di perairan Desa Sei Kapar, Kecamatan Mentangai, Kabupaten Kapuas. Tetapi saat proses penambatan rakit kayu log, pelaku melarikan diri menggunakan kelotok pada kondisi malam hari dan gelap.

'Kami akan tindak tegas terhadap semua kayu tanpa dokumen yang diangkut melalui sungai, baik berupa rakit maupun yang diangkut kapal dan kelotok,' tegas Badarudin.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru