Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jual Judi Kupon Putih Pria 35 Tahun Ini Diringkus

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 29 Agustus 2017 - 06:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Siswanto (35) diringkus polisi. Warga Jalan Tjilik Riwut KM 2, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah ini, ditangkap karena nekad bejualan perjudian kupon putih. Kini ia harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka kami tangkap di Jalan Bengkirai II, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sabtu (26/8/2017)," ujar Kapolsek Ketapang AKP Todoan Gultom, Senin (28/8/2017).

Barang bukti yang disita polisi dari tangan tersangka, 4 lembar kertas grafik, sebuah telepon genggam Samsung, dua buah telepon genggam Nokia. Ada juga beberapa lembar sobekan kertas berisi tulisan angka pembelian, tas, tiga buah bolpoin, satu lembar kertas pembelian, dan uang Rp1.045.000 hasil penerimaan uang pemesanan angka.

Siswanto tertangkap berdasarkan laporan anggota masyarakat, tentang daerah tersebut sering menjadi transaksi pemesanan angka togel. Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian.

Di tempat tersebut, polisi melihat tersangka sedang duduk menunggu transaksi. Pada saat itulah aparat menangkap tersangka, dan menemukan beberapa barang bukti hingga tersangka tidak bisa berkutik lagi.

"Tersangka merupakan penyambung saja, sedangkan dia kembali memesan ke bosnya melalui situs online, yang mana selama ini juga tidak pernah bertemu," kata Gultom. (MUHAMMAD HAMIM/N).


TAGS:

Berita Terbaru