Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Asmat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Konsultan ini Diamankan dalam Kasus Sabu Berkat Kicauan Rekannya

  • Oleh Naco
  • 29 Agustus 2017 - 06:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Muhammad Awaludin Normansyah Effendi alias Pepen dibekuk aparat karena kasus sabu, berkat kicauan Hendra yang tak lain rekannya sendiri. Tertangkapnya konsultan atas info dari temannya, diungkapkan saksi polisi Dwi Arvindi, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, diketuai Muslim Setiawan dihadiri JPU Kejari Kotim Lilik Haryadi, Senin (28/8/2017).

"Kami pertama mendapatkan informasi dari Hendra yang sebelumnya berhasil kami amankan," kata Dwi Arvindi.

Dari kicauan Hendra inilah, Minggu (14/5/2017), pukul 13.30 WIB, petugas menciduk pria yang berprofesi sebagai konsultan ini. Polisi menangkap Pepen, di kediamannya Perumahan Melati Permai 2, Jalan Kurnia Hasan 2, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu sebanyak satu paket, satu lembar tissu, plastik hitam, dua buah timbangan digital, isolasi, bong sabu serta plastik klip. "Timbangan digital yang kami amankan pengakuan terdakwa digunakan untuk menimbang sabu," kata saksi.

Pepen mendapatkan sabu itu pertama kali, 8 Mei 2017 di Jalan Tjilik Riwut dekat bundaran Desmon Ali sebanyak satu kantong dengan berat 5 gram, namun sabu itu masing-masing 2,5 gram dibeli Boby dan Ajis, di mana masing-masing seharga Rp3,5 juta.

Kemudian ia kembali membeli 14 Mei 2014 sebanyak satu kantong namun belum laku terjual ia keburu ditangkap polisi. Atas keterangan saksi itu Pepen yang didampingi penasehat hukumnya Burhansyah itu tidak menyangkalnya. (NACO/N).

Berita Terbaru