Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumbawa Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satu Polres Wajib Miliki 10 Motor Modifikasi Jadi Alat Pemadam Kebakaran

  • Oleh Budi Yulianto
  • 29 Agustus 2017 - 17:02 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Motor modifikasi menjadi alat pemadam kebakaran wajib dimiliki seluruh polres di Provinsi Kalimantan Tengah. Ini merupakan perintah Kapolda Kalteng Brigadir Jenderal Anang Revandoko.

Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu mengatakan, masing-masing polres harus memiliki 10 unit kendaraan roda dua yang dimodifikasi tersebut.

'Setiap polres menyediakan 10 modifikasi motor menjadi alat pemadam kebakaran,' kata Pambudi kepada wartawan seusai demonstrasi hasil modifikasi di halaman belakang Polda Kalteng, Selasa (29/8/2017).

Dia menuturkan motor yang dimodifikasi itu bebas merk apa jenisnya. Bisa dari motor dinas maupun pribadi. Di kepolisian sendiri pada saat demonstrasi, diketahui ada motor dari lalu lintas, sabhara dan obvit.

'Ini untuk mempercepat menuju titik api kaitannya dengan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Khususnya ketika kendaraan roda empat tidak bisa menjangkau, maka motor inilah yang digunakan,' ungkapnya.

Dalam uji coba itu, juga disaksikan pihak Dewan Adat Dayak (DAD), damang kepala adat dan mantir. 'Dengan maksud, para damang atau mantir dapat menginformasikan ke pemerintah daerah atau suatu badan agar dapat menumbuhkembangkan alat ini. Sehingga bisa dimiliki desa, perusahaan atau lembaga lain yang ada di pemerintah kabupaten/kota,' tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-6)

Berita Terbaru