Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kutai Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

APES, Baru Mau Mulai, Dua Pejudi Ini Langsung Ditangkap

  • Oleh Naco
  • 29 Agustus 2017 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jali Junaid (59) dan Abdul Hakim (52) mengaku apes. Terdakwa judi ini dibekuk saat akan memulai judi jenis dadu gurak. Belum banyak keuntungan didapat polisi datang menggerebeknya.

"Baru mau memulai, sudah datang polisi," kata terdakwa saat memberikan keterangannya kepada hakim yang diketuai Paisol dan JPU Kejari Kotim Bruriyanto Sukahar, Selasa (29/8/2017).

Jali Junaid yang merupakan warga Jalan Rahadi Usman II, RT 1 RW 1, Kelurahan MB Hulu, dan Abdul Hakim warga Jalan Ir H Juanda, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim ini mengaku judi tersebut mereka lakukan sebagai mata pencarian sehari-hari.

Sekali main keuntungan yang didapat bisa mencapai Rp500 ribu. "Kadang rame saja yang main, waktu diamankan itu baru lima yang datang, pasangan paling Rp1.000 saja," kata terdakwa.

Dari tangan mereka diamankan barang bukti lapak dadu, tiga buah mata dadu, potongan plastik, bungkus rokok, kain lap dan uang Rp300 ribu hasil kegiatan judi.

Keduanya diamankan Selasa (9/5/2017) lalu pukul 22.00 WIB di Jalan Iskandar bekas pelabuhan Kayu Mas, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, saat tengah asyik bermain judi.

Atas perbuatannya ini, JPU Kejari Kotim Bruriyanto Sukahar mendakwa mereka dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHP tentang perjudian. (NACO/B-6)

Berita Terbaru