Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tidak Diterima Kerja, Dua Pelamar Ini malah Mencuri Sawit Perusahaan

  • Oleh Naco
  • 30 Agustus 2017 - 12:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Heri Suherman alias Heri dan Omeng melakukan aksi pencurian sawit di PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM). Aksi itu berawal saat keduanya bertemu ketika ingin melamar kerjaan di perusahaan.

"Awalnya tidak saling kenal, bertemu saat bersamaan melamar kerjaan, karena tidak ada uang jadi sepakat memanen buah perusahaan," kata tersangka Heri kepada JPU Kejari Kotim Dewi Khartika saat pelimpahan berkas tahap II, Rabu (30/8/2017).

Kejadian itu bermula pada Jumat (30/6/2017) sekitar pukul 11.30 WIB Heri didatangi Omeng. Karena sama-sama tidak memiliki uang untuk biaya hidup sehari-hari, mereka sepakat memanen sawit milik PT BUM.

Mereka berjalan menuju blok 48/49 E afdeling IV BUM I PT BUM. Omeng mendodos sawit, sementara Heri bertugas mengangkut sawit itu dan menyembunyikannya di kawasan perkebunan.

Setelah selesai, mereka pergi ke Sungai Beras. Kemudian pada Sabtu (1/7/2017) mereka mengangkut sawit itu ke Jalan Anjar Soegiarto daerah Sungai Beras, Desa Sungai Hanya, Kecamatan Antang Kalang.

Setelah itu, mereka berencana menjual sawit itu dengan meminta bantuan Moneng alias Neng dan Satriansyah alias Satri mengangkutnya dengan pikap untuk dijual. "Saat mau menjual itulah kami ditangkap," kata Omeng kepada jaksa.

Atas perbuatannya itu, Omeng warga Desa Sangai dan Heri warga Desa Tumbang Sepayang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim dijerat dengan Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. (NACO/B-2)

Berita Terbaru