Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bangka Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Keberatan Jika Terdakwa KDRT Dibebaskan, ini Alasannya

  • Oleh Naco
  • 30 Agustus 2017 - 19:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim, Arie Kesumawati menanggapi pembelaan Mahdianur kuasa hukum, Hasan Anwar (47) terdakwa kasus KDRT. Dalam repliknya itu m, dia keberatan atas keinginan pihak terdakwa yang minta dibebaskan.

"Karena jelas telah terpenuhinya ketentuan asas minimum pembuktian sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, disertai keyakinan hakim dan perbuatan yang dilakukan terdakwa kekerasan fisik terhadap korban Sri Utami," kata Arie, Rabu (30/8/2017) kepada hakim Puthut Rully.

Bahkan Arie menyebut tidak ada alasan untuk menghapus pidana terhadap diri terdakwa. Sementara terkait hasil visum dianggap tidak benar sangat tidak berdasar, karena alat bukti surat itu dibuat atas sumpah jabatan.

Tidak hanya itu, keterangan saksi dianggap karangan semata dinilai jaksa bukan kapasitan penasihat hukum untuk menilainya. Sehingga menurut jaksa hakim haruslah menyatakan terdakwa bersalah.

Warga Jalan Jenderal Sudirman Km 85 Simpang Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, dianggap jaksa terbukti melakukan penganiayaan pada Jumat (31/3/2017) sekitar pukul 17.30 WIB.

Penganiayaan itu bermula saat Hasan mendekati korban yang sedang menyapu bersama anaknya. Saat itu keduanya cek-cok lantaran Hasan menuduh istri punya pria idaman, lalu korban menutup telinganya dengan headshet.

Terdakwa kesal lalu memukul korban atas perbuatannya itulah ia dituntut selama 2,5 tahun penjara denda Rp10 juta subsider 3 bulan Dalam kasus ini Anwar dibidik dengan Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(NACO/B-11)


TAGS:

Berita Terbaru