Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejaksaan Dukung Polres Tertibkan Minuman Keras di Kotim

  • Oleh Naco
  • 31 Agustus 2017 - 12:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur mendukung penuh penindakan dan penyidikan kasus pidana minuman keras yang dilakukan Polres Kotim.

"Kita juga mengapresiasi dan mendukung peran serta Polres Kotim dalam memusnahkan barang bukti minuman keras," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi, Kamis (31/8/2017).

Ia menuturkan, berdasarkan Pasal 270 KUHAP, UU Kejaksaan, dan UU Kekuasaan Kehakiman, disebutkan bahwa kejaksaan adalah eksekutor seluruh perkara pidana.

Dengan aturan itu, tentu Kejari Kotim sangat mengapresiasi aksi polisi yang menindak peredaran minuman keras ilegal, sekaligus ikut berperan membantu kejaksaan dalam melakukan ekskusi.

Selain itu, menurut Wahyudi, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari publikasi tentang tindakan hukum terhadap minuman keras ilegal.

Namun, yang masih disayangkan selama ini ialah pengedar atau pemilik minuman keras sepertinya belum jera dengan tindakan hukum yang dilakukan pihak berwajib. Lantaran sebagian besar vonis yang dijatuhkan hanya bersifat denda, bukan kurungan badan. Mengingat pelakunya masih dijerat dengan peraturan daerah (perda) saja. (NACO/B-3)

Berita Terbaru