Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Uang Penggelapan CPO Habis untuk Judi dan Bayar Utang

  • Oleh Naco
  • 31 Agustus 2017 - 15:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Uang hasil penggelapan CPO dengan tersangka Kade Wali Sadie alias Kadek (38) habis ia gunakan untuk main judi dan membayar utang. Akibat perbuatannya itu, tidak lama lagi ia akan disidangkan oleh jaksa.

Saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim, Kamis (31/8/2017) Kadek mengaku dari dua tangki CPO milik CV Sumber Pengakutan Makmur (SPM) itu ia jual sebesar Rp42 juta.

Kejadian itu bermula saat ia jadi sopir tembak CV SPM pada 1 Juli 2017 sekitar pukul 07.00 WIB. Truk tangki yang biasanya dikemudikan Dedi Kurniawan dengan nopol B 9494 TFU membawa CPO dari PT Tantahan Panduhup Asi Desa Tumbang Talaken, Kabupaten Gunung Mas menuju ke PT Sukajadi, Desa Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim.

Sesampai di bundaran KB Kecamatan MB Ketang, Kabupaten Kotim pada 3 Juli 2017 Kadek mengajak Dedi Kurniawan untuk menjual CPO dengan dijanjikan Rp15 juta jika berhasil.

Merasa tergiur, Dedi mengiyakan. Kemudian oleh Kadek CPO itu dibawa ke Jalan Ir Juanda gang Bursa, Kecamatan MB Ketapang ditempat Harianto (berkas terpisah), setelah selesai Dedi diberi Rp2 juta. Sementara Kadek kabur setelah keduanya berhasil menjual hingga 2 tangki.

"Kalau punya saya uangnya sudah habis, buat main judi di Palangka Raya dan bayar utang," kata Kadek.

Atas perbuatannya itu, ia dijerat dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Dari catatan kriminalnya, Kadek sebelumnya sudah pernah masuk penjara atas kasus penggelapan pada 2001 silam. (NACO/B-2)

Berita Terbaru