Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Balakar 545 Ringkus Pencuri Mobil Dari Banjarmasin

  • Oleh Hamdi
  • 31 Agustus 2017 - 19:26 WIB

Balakar 545 Ringkus Pencuri Mobil Dari Banjarmasin

BORNEONEWS, Kuala Kapuas ' Aswan Gunawan (34), warga Jalan Sei Andai, Komplek Keruing 7 Nomor 2 RT 46, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin terpaksa harus dibawa Mapolres Kapuas dengan wajah yang memar bekas pukulan, Kamis (30/8/2017).

Berdasarkan informasi yang disampaikan Rahmat, anggota Barisan Relawan Pemadam Kebakaran (Balakar) 545 Kapuas kepada Borneonews melalui sambungan telepon, Kamis (31/8/2017), Aswan Gunawan merupakan pelaku pencurian mobil di Daerah Gambut, Kabupaten Banjar.

'Kita mendapatkan informasi ini via WhatsApp dari salah satu rekan kita yang ada di Daerah Gambut, dan katanya pelaku sedang dalam perjalanan menuju Kota Palangkaraya, dipastikan pelaku melewati Kabupaten Kapuas,' tutur Rahmat.

Kemudian, lanjut Rahmat, si maling ini kebetulan bertemu dengan rekan Rahmat saat sedang servis mobil curiannya di sebuah bengkel yang berada di jalan simpang lima atau simpang camuh Tambun Bungai'Tjilik Riwut 'Pemuda.

'Korban menginformasikan ciri-ciri mobil yang diambil pelaku, dan kebetulan rekan kita Mulyadi yang bekerja sebagai Sipir di Rutan Kapuas melihat mobil tersebut sedang mengganti ban disebuah bengkel simpang lima, ciri-cirinya memang sama dengan yang disampaikan oleh korban,' ungkapnya.

Melihat mobil tersebut sedang parkir disebuah bengkel, Mulyadi pun langsung menghubungi Balakar 545. Berdasarkan informasi pelaku membawa sebuah senjata tajam, sehingga Mulyadi pun tidak berani untuk menanganinya sendiri dan meminta pertolongan dari tim Balakar 545.

Di tempat tersebut, sambung Rahmat, pihaknya langsung menghampiri pelaku untuk melakukkan pengecekan mobil. Setelah di cek ternyata semua informasi yang disampaikan korban sama dengan mobil yang dibawa. Sehingga pihak Balakar 545 langsung membawanya ke Polres Kapuas untuk dilakukkan pemeriksaan lebih lanjut.

Namun sebelumnya sempat terjadi adu mulut karena pelaku mencoba menutup-nutupi perbuatannya sehingga pelaku sempat mendapat amukan masa. Rahmat pun langsung melerai dan mencoba menenangkan masa yang terseulut emosi tersebut. 'Pelaku setelah itu langsung kita bawa ke Polres Kapuas untuk dilakukkan pemeriksaan,' kata Rahmat.

Berdasarkan keterangan korban, Ijai yang disampaikan kepada Rahmad, pelaku sebelumnya hendak membeli mobil miliknya, setelah harga sesuai dan telah disepakati, pelaku pun meminjam mobil korban dengan dalih hendak ke ATM untuk mengambil uang. Namun setelah itu, pelaku tidak kunjung kembali. 'Nomor HP tidak aktif dan tidak bisa dihubungi lagi,' kata Ijai kepada tim Balakar saat melaporkan kejadian ini.

Dari hasil penyelidikan Kepolisian, pelaku ternyata pelaku mantan tahanan di Rutan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut dengan kasus penggelapan dan dibebaskan pada 29 Maret 2017 karena masa hukumannya telah habis. (HAMDI/B-8)

Berita Terbaru