Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sabu Raijua Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Padamkan Listrik Tanpa Alasan Jelas, PLN Harus Ganti Kerugian Warga

  • Oleh Naco
  • 02 September 2017 - 13:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Jainudin Karim meminta pihak PLN bertanggung jawab atas pemadaman yang terjadi, bahkan jika warga merasa dirugikan, PLN harus memberikan ganti rugi.

Pasalnya, menurut Karim sesuai UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan Pasal 34 huruf b, konsumen tenaga listrik mempunyai hak untuk mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keadaan yang baik.

Bahkan juga dipertegas dalam Kepmen Nomor 1836 K/3F/Nem/2002 tentang pelaksanaan kenaikan tarif listrik, dalam Pasal 6 disebutkan apabila standar pelayanan mutu rendah PLN wajib mengurangi tagihan konsumen sebesar 10 persen, dari biaya beban dan diperhitungkan bulan berikutnya.

"Jadi PLN harus bertanggung jawab, jangan hanya saat masyarakat telat saja mereka denda, bahkan dilakukan pemutusan," kata anggota Komisi III DPRD Kotim ini saat dihubungi Borneonews, Sabtu (2/9/2017).

Ia melanjutkan harus ada petunjuk pelaksanaan ganti rugi pada konsumen yang merasa dirugikan. Dari itu ia meminta agar PLN bisa kooperatif jika ada kesalahan dari mereka harus bertanggung jawab.

Karim menegaskan pemadaman yang terjadi beberapa hari ini di Kotim tentu membuat banyak masyarakat yang dirugikan. Bahkan tidak ada penjelasan dari PLN apa penyebabnya. "Listrik ini sudah jadi kebutuhan warga, dari itu PLN harus mendukung dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat," ungkap politisi partai Gerindra ini. (NACO/B-8)

Berita Terbaru