Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rejang Lebong Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wah, Salah Satu Perusahaan Swasta di Kotim Tidak Daftarkan Karyawan Jadi Peserta BPJS Kesehatan

  • Oleh Naco
  • 03 September 2017 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu, menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil BPJS Kesehatan dan salah satu perusahaan perkebunan swasta di Kecamatan Antang Kalang.

Pemanggilan itu terkait banyaknya karyawan perusahaan tersebut yang tidak terdaftar dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.

Menurut Dadang, bila mengacu pada aturan, perusahaan tersebut tidak diperbolehkan lagi mendapat pelayanan publik karena tidak mendaftarkan karyawannya di BPJS Kesehatan. Dadang mengaku tidak ingin ada manipulasi data tenaga kerja dan mengabaikan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan dan BPJS.

Ia menyebutkan, pihaknya sudah menemukan dan mulai melengkapi data mengenai perusahaan swasta di Antang Kalang yang mau main-main dengan peraturan perundang-undangan.  "Mereka tidak mendaftarkan karyawannya di BPJS Kesehatan Kotim dan data karyawannya kami duga dipalsukan,' kata dia, Minggu (3/9/2017).

Berdasarkan data yang didapat Komisi III, dari 3.334 karyawan di perusahaan tersebut, yang didaftarkan hanya 128 orang. Karenanya, ia mendesak BPJS Kesehatan bertindak tegas dan mempublikasikan perusahaan nakal tersebut.

"Bayangkan saja, ini sudah jelas pelanggarannya. Yang sangat kami sesalkan bertahun-tahun mereka melakukan investasi pelanggarannya baru diketahui, dan ironisnya lagi informasinya mereka sampai saat ini masih mendapatkan pelayanan publik," sesalnya. (NACO/B-3)

Berita Terbaru