Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Peningkatan PBB-P3 Tidak Maksimal, Ini Kendalanya

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 03 September 2017 - 22:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Peningkatan sektor pajak khususnya pajak bumi bangunan (PBB) perkebunan pertambangan perhutanan (P3) masih belum maksimal diperoleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng. Kenapa Padahal kewenangan pertambangan dan kehutanan sudah ebralih ke provinsi. Ternyata kendalanya ada di pelimpahan.

Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Kalteng, Hardy Rampay, mengatakan perolehan pajak sektor itu belum dilimpahkan ke daerah. Saat ini hanya PBB sektor P2 saja yang sudah diserahkan ke daerah yaitu perkotaan perdesaan (P2) yang sudah pelimpahan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

'Yang sudah diserahkan kan pajak sektor PBB-P2. Sedangkan Sektor PBB-P3 masih belum menjadi kewenangan yang diserahkan ke daerah, alias masih kewenangan pusat melalui kantor pelayanan pajak (KPP),' terang Hardiy

Karena itu, tugas untuk optimalisasi pajak sektor tersebut juga belum maksimal akibat proporsi perolehan sebagai pendapatan asli daerah (PAD) juga belum maksimal. 'Kalau sudah diserahkan ke daerah kan masuk sebagai PAD. Lah ini kan belum, masuk ke pusat lalu jadi bagi hasil,' katanya.

Meski demikian (masih belum peimpahan ke daerah), Hardi menyambut baik upaya yang dilakukan Ditjen Pajak Kantor Wilayah Kalselteng yang melakukan sosialisasi peningkatan penerimaan pajak sektor PBB-P3 dan program knfirmasi status wajib pajak (KSWP) pekan lalu di Aula Eka Hapakat kantor Gubernur. Sejumlah bupati atau yang mewakili hadir untuk mendapat informasi mengenai hal tersebut. (ROZIQIN/B-11)

Berita Terbaru