Aplikasi Manajemen Relawan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kalteng Perlu Diklat Juru Sita

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 04 September 2017 - 06:42 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Di Kalimantan Tengah (Kalteng) tidak banyak tersedia sumber daya sebagai juru sita untuk persoalan pajak. Hal ini menjadi persoalan tersendiri terkait optimalisasi pemungutan pajak terutama sektor pajak bumi bangunan (PBB). Karena itu, Kalteng memerlukan diklat juru sita.

Belum lagi data wajib pajak yang belum akurat antara yang kini sudah terdata dengan potensi wajib pajak yang belum terdata. Hal ini menjadi perhatian Kepala Kanwil Ditjen Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng), Imam Arifin.

'Persoalan ini, karena sebelum ditangani pemerintah daerah, PBB adalah ditangani kami selaku kantor pajak. Khususnya PBB-P2. Nah, kami siap bantu kalau mau mengadakan Diklat Juru Sita, karena hanya juru sita yang bisa menyita aset milik wajib pajak,' jelas Imam Arifin, Senin (4/9/2017).

Kalau seseorang wajib pajak tidak membayar kewajiban PBB, sambungnya, bisa disita aset yang dimiliki. Imam juga menyatakan, selain Juru Sita, yang tak kalah penting dimiliki daerah adalah Penilai PBB dan Pemeriksa PBB.

'Masalah pajak ini harus selalu ditekankan. Karena di Indonesia yang wajib pajak patuh dan taat bayar pajak hanya 2,9 juta pembayar pajak. Padahal jumlah penduduk 250 juta lebih. Andai saja ada 11 juta pembayar pajak, APBN kita tidak lagi Rp 1.500 triliun tapi bisa Rp 3 ribu triliun dan ini bisa untuk sumbang pembangunan infrastruktur dan sebagainya,' ulasnya. 

Belum maksimal

Selain itu, peningkatan sektor pajak khususnya pajak bumi bangunan (PBB) perkebunan pertambangan perhutanan (P3) belum maksimal masuk ke kas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng. Padahal, kewenangan pertambangan dan kehutanan sudah beralih ke provinsi.

Menurut Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Kalteng, Hardy Rampay, perolehan pajak sektor itu belum dilimpahkan ke daerah. Saat ini hanya PBB sektor P2 yang sudah diserahkan ke daerah yaitu perkotaan perdesaan (P2) yang sudah pelimpahan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

'Yang sudah diserahkan kan pajak sektor PBB-P2. Sedangkan Sektor PBB-P3 masih belum menjadi kewenangan yang diserahkan ke daerah, alias masih kewenangan pusat melalui kantor pelayanan pajak (KPP),' terang Hardy

Karena itu, tugas untuk optimalisasi pajak sektor tersebut juga belum maksimal akibat proporsi perolehan sebagai pendapatan asli daerah (PAD) juga belum maksimal. 'Kalau sudah diserahkan ke daerah kan masuk sebagai PAD. Lah ini kan belum, masuk ke pusat lalu jadi bagi hasil,' katanya.

Meski demikian (masih belum peimpahan ke daerah), Hardi menyambut baik upaya Ditjen Pajak Kantor Wilayah Kalselteng yang mensosialisasikan peningkatan penerimaan pajak sektor PBB-P3 dan program knfirmasi status wajib pajak (KSWP). Acara yang diselenggarakan pekan lalu di Aula Eka Hapakat kantor Gubernur Kalteng itu, dihadiri sejumlah bupati atau yang mewakili hadir untuk mendapat informasi mengenai hal tersebut. (ROZIQIN/N).

Berita Terbaru