Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumbawa Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polda Kalteng Periksa Yansen Binti Hari Ini

  • Oleh bella rhomadani
  • 04 September 2017 - 08:32 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penyidik Polda Kalimantan Tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yansen A Binti, hari ini, Senin (4/9/2017). Polda melayangkan surat panggilan kedua kalinya kepada anggota DPRD Provinsi Kalteng tersebut, untuk pemeriksaan sebagai saksi atas kasus pembakaran Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Palangka Raya, Juli 2017. 

"Ya, kabarnya begitu (diperiksa sebagai saksi, hari ini). Namun jika tidak ada halangan seperti hari Kamis lalu," tegas Penasehat Hukum Yansen A Binti, Sukah L Nyahun, kepada Palangka Post melalui pesan singkat (SMS), Minggu (3/9/2017).

Kamis (31/8/2017), Yansen A Binti tidak menghadiri panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kalteng. Karena itu, surat panggilan yang kedua dilayangkan, masih dalam perihal pemeriksaan Yansen sebagai saksi atas kasus pembakaran SDN di Palangka Raya. Sepanjang Juli lalu, sedikitnya tujuh SDN dan satu SMK di Kota Cantik, terbakar.

Sebelumnya, berkaitan dengan gagalnya pemeriksaan Kamis pekan lalu itu, Sukah mendatangi Direskrimum Polda Kalteng. Tujuannya, berkoordinasi dengan pihak  Polda Kalteng perihal menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan atas Yansen Binti.

"Beliau (Yansen) tidak bisa hadir karena ada rapat menyeselesaikan tugas negara. Berkaitan dengan pekerjaan sebagai anggota DPRD Kalteng. Jadi saya ke sini menyampaikan surat penundaan pemeriksaan," jelas Sukah kepada Palangka Post dan Borneonews, di Polda Kalteng Kamis lalu.

Saat bersamaan, lanjut Sukah, pihak Polda Kalteng melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Yansen Binti. Masih dalam perihal yang sama dan dijadwalkan, Senin (4/9/2017), pemeriksaan terhadap Yansen.

"Saat berkoordinasi, saya langsung telepon beliau (Yansen). Itu langsung dihadapan Direktur Kriminal Umum Kombes Pol Ignatius Agung. Jawabannya beliau pada hari Senin bisa hadir. Dipastikan bisa," terangnya.

Sukah mengaku sudah berkoordinasi dengan kliennya perihal kasus tersebut. Ia menyebutkan, Yansen memastikan tidak terlibat kasus pembakaran SD. "Menurut beliau ya seperti itu (tidak terlibat pembakaran). Beliau tidak merasa melakukan. Saat pengambilan keterangan nanti kita juga akan mendampingi," ujar Sukah. (Bel/PPOST/N).

Berita Terbaru