Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perda Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal Harus Dilaksanakan

  • 04 September 2017 - 08:46 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kabupaten Gunung Mas (Gumas) telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal. Terkait hal itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas Punding S Merang meminta supaya perda tersebut benar-benar bisa dilaksanakan dengan baik.

"Bila perda itu (Perda tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal) dilaksanakan, kami yakin dapat mengurangi angka pengangguran dan masyarakat bisa lebih sejahtera," kata Punding.

Menurut politisi Partai Golkar itu, Dinas terkait dalam hal ini Dinas Transmigrasi Ketenagakerjaan Koperasi dan UKM Kabupaten Gunung Mas harus gencar menyosialisasikan Perda tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal ke perusahaan. Sehingga perusahan dapat memprioritas para tenaga kerja lokal untuk dipekerjakan sebagai karyawan.

"Payung hukum untuk pemberdayaan tenaga kerja lokal sudah ada. Ini tinggal menunggu pelaksanaan di lapangan," cetusnya.

Dia mengharapkan, masyarakat di Kabupaten Gunung Mas jangan hanya menjadi penonton dalam kegiatan investasi. Namun harus berperan sehingga kehidupan bisa lebih baik. (EPRA SENTOSA/B-2)

Berita Terbaru