Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lombok Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Manfaatkan Kelengahan Korban, Motor Fino Dibawa Kabur

  • Oleh Naco
  • 04 September 2017 - 14:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Setelah perkaranya rampung, penyidik melimpahkan berkas perkara Alpianor alias Alpin (25) ke Kejaksaan Negeri Kotim. Saat pelimpahan itu terungkap aksi pelaku curanmor ini memanfaatkan kelengahan korban hingga berhasil membawa kabur Yamaha Fino.

"Waktu itu saya tidak sendiri, berdua ngambilnya di depn warnet," kata tersangka yang merupakan warga Desa Barimba, Kabupaten Kapuas tersebut, Senin (4/9/2017)

Aksi Alpin ia lakukan bersama Sarimansyah alias Ari (ditahan dalam kasus penggelapan di Seruyan) pada Sabtu (27/5/2017) sekitar pukul 21.00 wib di VR warnet Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Ketika itu keduanya melintas di TKP menggunakan satu unit sepeda motor Honda Scoopy, melihat ada sebuah motor Yamaha Fino muncul niat keduanya untuk mengambilnya.

Alpin turun dari motor, melihat situasi lengah ia membawa motor itu, sementara Ari menunggu di motor yang merek gunakan sambil mengawasi situasi sekitar.

Motor tersebut mereka bawa kabur, dengan cara didorong, akibat kejadian itu korban Fatmawati alami kerugian sekitar Rp11 juta, atas perbuatannya itu. Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP Jo Pasal 55 KUHP. (NACO/B-5)

Berita Terbaru