Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Pencuri Buah Sawit Jadi DPO

  • Oleh Naco
  • 04 September 2017 - 14:38 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dua pencuri sawit, Surya dan Bujang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pencurian buah kelaoa sawit milik PT Karya Makmur Bahagia (KMB). Keduanya jadi DPO atas kicauan tersangka Dubau.

Saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim, Dubau mengaku pencurian itu mereka lakukan pada Kamis (6/7/2017) pukul 16.00 wib di PT KMB Desa Wonosari, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotim. .

Saat asyik memanen, perbuatan mereka diketahui pihak perusahaan, hingga akhirnya petugas keamanan mengamankan, Dubau berhasil diamankan sementara dua rekannya kabur.

"Saat itu saya tertangkap ketika memanen sawit perusahaan," kata tersangka, Senin (4/9/2017).

Dari tangannya diamankan barang bukti sebuah egrek serta sawit yang berhasil mereka panen. Merasa dirugikan perusahaan melaporkan mereka ke pihak berwajib.

Atas perbuatannya ini warga Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang ini dijerat Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP. (NACO/B-6)

Berita Terbaru