Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satu PBS di Kotim Diduga Abaikan Edaran Gubernur

  • Oleh Naco
  • 04 September 2017 - 21:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Timur menyebut jika terbukti salah satu perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim tidak mendaftarkan karyawannya di BPJS pelanggaran yang dilakukan tidak hanya melanggar undang-undang saja, namun juga mengabaikan edaran gubernur.

"Jika terbukti pelanggarannya tidak hanya pada Undang-Undang Tenaga Kerja saja, namun juga melanggar edaran gubernur," kata Kepala Disnakertrans Kotim, H Sugian Noor, Senin (4/9/2017).

Karena dalam UU dan edaran Gubernur Kalteng mengamanatkan kepada perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS baik itu kesehatan maupun tenaga kerja, jika itu dilakukan baru bisa dinyatakan clean and clear.

Namun jika belum BPJS bisa melaporkan hal tersebut, apalagi BPJS menurut Sugian Noor ada kerjasama dengan pemangku kepentingan yang lain seperti halnya Kejaksaan Negeri Kotim.

"Jika itu dilaporkan sanksinya jelas dalam UU itu dan edaran gubernur juga demikian," tegasnya seraya menyanyangkan sikap perusahaan itu.

Menurut mantan Assisten I Setda Kotim tersebut, bukan kapasitas mereka untuk membeberkan atas pelanggaran tersebut termasuk siapa perusahaan yang tidak patuh itu, karena ranahnya ada pada BPJS.(NACO/B-11)

Berita Terbaru