Aplikasi Pilkada Berbasis Web & Mobile Apps

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPJS Kesehatan Juga Belum Mau Sebutkan Siapa Perusahaan yang Langgar UU

  • Oleh Naco
  • 05 September 2017 - 09:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Siapa nama perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim yang disebut-sebut banyak tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan masih menuai tanda tanya.

Tidak hanya dari Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotim saja yang belum mau menyebutkan nama perusahaannya bahkan pihak BPJS Kesehatan sendiri juga belum mau menyebut siapa nama perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Antang Kalang itu.

"Kalau ditanya siapa perusahaan yang disebut-sebut itu saya gak bisa jawab, karena sebagai auditor harus merahasiakan identitas audite saya," kata Dian Jabar Syabani, petugas pemeriksa BPJS Kesehatan Cabang Sampit yang menangani badan usaha itu, Selasa (5/9/2017).

Termasuk saat ditanya apakah BPJS Kesehatan sudah melayangkan surat penghentian layanan publik kepada Pemerintah Daerah atas pelanggaran perusahaan itu pihak BPJS Kesehatan juga belum memberikan penegasan.

Namun yang jelas menurut Dian perusahaan yang belum patuh dengan kewajiban mendaftarkan karyawannya, menyerahkan data secara lengkap dan benar, dan termasuk pembayaran iuran itu mereka tindaklanjuti sebagaimana UU Nomor 24 Tahun 2011 yang menegaskan perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS dan PP 86 Tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja.

Sebelumnya disebutkan, salah satu perusahaan di Kecamatan Antang Kalang, dari 3.000 karyawan yang dipekerjakan di perkebunannya hanya sekitar 128 saja yang didaftarkan, dan itu sudah sampai kepada DPRD Kotim.

Bahkan dalam waktu dekat Komisi III DPRD Kotim akan memanggil pihak BPJS Kesehatan, DPMPTSP Kabupaten Kotim untuk memberikan penjelasan terkait hal tersebut. (NACO/B-6)

Berita Terbaru