Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Agam Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik 20 Gram Sabu Ini Bantah sebagai Pengedar

  • Oleh Naco
  • 05 September 2017 - 13:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sug menyangkal kalau dirinya sebagai pengedar sabu. Ia mengaku 20 gram sabu yang diamankan darinya milik rekannya Toyo. Ia hanya diminta untuk mengantarnya dan dijanjikan upah Rp500 ribu.

Saya baru kali itu saja dimintanya menyimpan sabu itu, antarkan untuk Sukar katanya (Toyo), kata Sug kepada JPU Kejari Kotim, Budi Sulistyo saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Selasa (5/9/2017).

Pengakuan Sug, ia diamankan pada Rabu (7/6/2017). Kala itu, petugas menemukan sabu yang disimpan di belakang kediaman Toyo Jalan Sarpatim Km 34 RT 4 RW 1 Desa Pantab, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim.

Dari tangannya diamankan 20 gram sabu dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp15 juta. Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebenarnya Toyo tidak menjanjikan berapa saya akan diberikan akan tetapi saya diberi Rp500 ribu waktu itu, kata tersangka.

Dalam kasus ini, uang Rp15 juta tersebut diamankan dari tersangka yang berasal dari hasil penjualan sabu sebelumnya. Meski begitu, ia membantah uang itu semua hasil jual sabu.

Sebagiannya ada uang saya juga, pungkasnya. (NACO/B-2)

Berita Terbaru