Aplikasi Pilkada Terintegrasi dengan Excel

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penerima Dana Di Luar APBD Diminta Pahami dan Kuasai Regulasi Perbaikan Tata Kelola Keuangan

  • Oleh Uriutu
  • 05 September 2017 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Buntok ' Penerima dana atau anggaran di luar APBD diminta untuk memahami dan menguasai regulasi perbaikan tata kelola keuangan. Hal tersebut ditegaskan Sekda Barito Selatan, Edi Kristianto kepada Borneonews, Selasa (5/9/2017).

Edi pun mengingatkan, kepada pengguna anggaran untuk meningkatkan profesional dalam pengelolaan keuangan khsususnya penerima dana di luar APBD. "Bagi kepala SOPD selaku pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, kepala sekolah, pejabat penatausahaan keuangan dan para bendahara selaku penerima dana di luar APBD agar betul-betul memahami dan menguasai regulasi perbaikan tata kelola keuangan," harap dia.

Dengan begitu, lanjut dia, mempunyai arah agar dalam pengelolaannya terbebas dari indikasi tindak pidana korupsi. Serta dapat meningkatkan profesionalisme dalam proses dan prosedur pengelolaan keuangan.

Menurutnya, hal tersebut sudah tertuang pada Perbup Nomor 15 Tahun 2016 tentang Sistem Pelaporan Keuangan Dana di Luar APBD. Untuk itu, dirinya mengajak untuk membulatkan tekad meningkatkan dan memperbaiki kinerja tata kelola keuangan di luar APBD sesuai dengan peraturan Bupati dimaksud.

Ia mengajak untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap pelaksanaan PP 71/2010 tentang Standar Akutansi Pemerintahan. Serta, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64/2013 tentang Penerapan Standar Akutansi Pemerintahan berbasis akural pada penatausahaan keuangan menjadi lebih akuntabel, efektif dan efisien. (URIUTU DJAPER/B-2)

Berita Terbaru