Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Fakfak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Korban Jambret Tak Bisa Bersaksi di Persidangan Karena Patah Kaki

  • Oleh Naco
  • 05 September 2017 - 19:54 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Masniah, korban jambret yang dilakukan terdakwa Takdir Maulana (residivis)dan Pajar Al Fatah tak bisa hadir bersaksi di persidangan, karena masih menjalani perawatan setelah kakinya patah usai dijambret kedua terdakwa.

"Waktu itu korban mereka jambret jatuh lalu tertindih motor," kata saksi dari anggota Resmob Polres Kotim, M Triyo dan Sepri, Selasa (5/9/2017) kepada hakim yang diketuai Ike Liduri dan JPU Kejari Kotim, Siska Purnama Sari.

Takdir yang merupakan warga Jalan Usman Harun RT 1 RW 1, Kelurahan Baamang Tengah dan Pajar Al Fatah warga Jalan Cristopel Mihing gang Pendawa, RT 59 RW 6 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang melakukan menjambret korban pada Selasa (30/5/2017).

Awalnya, kedua terdakwa nongkrong di Jalan Cristopel Mihing melihat Masniah lewat menggunakan motor Honda Scoopy, keduanya langsung membuntutinya. "Kedua terdakwa saat itu melakukan aksinya menggunakan motor milik Takdir," kata Triyo.

Sesampainya di Jalan Sukabumi depan toko Nazwa Kelurahan Baamang Hilir, terdakwa memepet dan menarik tas yang dibawa korban saat itu hingga terjatuh.

Selanjutnya kedua terrdakwa tancap gas kabur menuju SDN 1 Baamang Hulu, sesampainya di SD itu mereka membuka isi tas yang berisi satu unit handphone, uang Rp200 ribu, dan KTP.

"Korban dijambret saat itu ketika ingin ke disdukcapil. Mereka kami amankan berdasarkan hasil pengembangan kasus yang lain," ujar saksi dalam keterangan yang tidak dibantah kedua terdakwa. (NACO/B-11)

Berita Terbaru