Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Bukittinggi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelanggaran PBS di Antang Kalang tak Hanya soal BPJS Kesehatan, Tapi Juga Ketenagakerjaan

  • Oleh Naco
  • 06 September 2017 - 08:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pelanggaran yang dilakukan salah satu perkebunan besar swasta (PBS) di wilayah Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak hanya pada BPJS Kesehatan saja, namun juga soal BPJS Ketenagakerjaan.

"Di BPJS Ketenagakerjaan juga mereka tidak mendaaftarkan karyawannya sebagai kepesertaan BPJS, tentu ini sebuah pelanggaran," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotim, H Sugian Noor, Rabu (6/9/2017).

Menurut Sugian Noor, ia sudah meminta kepada pihak BPJS untuk segera membeberkan nama perusahaan dimaksud. "Karena saya bilang kewenangan ada di kalian (BPJS)," tegas mantan Assisten I Setda Kotim itu.

Apa masalahnya sehingga tidak mendaftarkan karyawannya itu menurut Sugian Noor bisa dikarenakan beberapa faktor. Misalnya identitas mereka yang masih menggunakan identitas di tempat asal, mengingat sebagian besar karyawan sawit didatangkan dari luar Kotim.

"Kalau seperti itu kadang perusahaan tidak mau mengurusnya, sehingga banyak yang tidak terdaftar," tegasnya kepada Borneonews.co.id.

Meski demikian dalam UU Ketenagakerjaan maupun edaran gubernur sudah ditegaskan kalau setiap badan usaha yang memperkerjakan karyawan wajib mendaftarkannya sebagai kepsertaan BPJS.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan Cabang Sampit meski masih merahasiakan nama perusahaan dimaksud namun membenarkan hingga kini belum ada penambahan data karyawan yang signifikan sejak adanya temuan mereka bahwa salah satu perusahaan perkebunan itu masih banyak karyawannya yang belum didaftarkan sebagai kepesertaam BPJS. (NACO/B-5)

Berita Terbaru