Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ogan Ilir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Regulasi Gambut Perlu Dukungan Peta Akurat

  • Oleh Ediya Moralia
  • 07 September 2017 - 03:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Departemen Ilmu Tanah dan Sumberdaya Lahan, Faperta Insititut Pertanian Bogor (IPB) berpendapat, regulasi gambut yang masih mengacu pada peta berskala 1:250.000 tidak bisa menjadi dasar justifikasi pemetaan lahan gambut yang sesungguhnya.

Pemerintah membutuhkan peta dengan skala besar minimal 1: 50.000 dan data yang lengkap terkait luasan wilayah sebagai acuan membuat regulasi gambut. Jika regulasi gambut 'dipaksa' hanya mengacu pada peta yang tidak kompatibel, ke depan timbul banyak masalah karena regulasi gambut pemerintah tidak dibuat atas dasar data dan fakta.

'Pemahaman yang tidak tepat dan data yang tidak akurat sebaiknya tidak menjadi dasar dalam membuat regulasi. Apalagi jika regulasi yang bisa berdampak besar terhadap hayat hidup orang banyak,' kata DR Darmawan Msc dari Departemen Ilmu Tanah dan Sumberdaya Lahan, Faperta IPB, pada seminar nasional gambut bertema 'Harmonisasi pemanfaatan dan konservasi gambut di Indonesia melalui pengelolaan lahan secara bertanggung jawab di Palangkaraya, Rabu (6/9/2017).

Menurut Darmawan, pemerintah membutuhkan peta dengan skala besar minimal 1: 50.000 dan data lengkap terkait luasan wilayah sebagai acuan pelaksanaan restorasi. Peta gambut berskala 1:250.000 masih terlalu kasar dan tidak bisa dijadikan sebagai dasar menjustifikasi pemetaan lahan yang sesungguhnya.

Pemetaan detail dan analisa terkait hidrotopografi serta tutupan lahan gambut yang akan menjadi dasar pekerjaan fisik restorasi gambut, dibutuhkan agar rencana restorasi gambut akurat.

'Pemetaan yang tidak akurat sama seperti melihat seseorang dari jauh. Tidak terlihat antara kepala dan badan terdapat leher. Hal ini menimbulkan banyak diasosiasi seperti pendapat mungkin kepala lebih rendah daripada leher dan lainnya. Pada peta yang baik dan akurat seharusnya semua detail, terlihat jelas,' kata Darmawan.

Darmawan menambahkan, peta yang tidak detail itu juga menyebabkan data mengenai luasan gambut berbeda-beda. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menyatakan luasan gambut 20 juta hektar lebih. Sementara itu Badan Informasi Geospasial (BIG) menyebut data 'yang disepakati' Kementerian Pertanian, dan KLHK hanya sekitar 14 juta.

Pernyataan senada dikemukakan Ketua Himpunan Gambut Indonesia Prof Supiandi Sabiham. Ia menyakini saat ini banyak penelitian baru dari perguruan tinggi dan sejumlah lembaga penelitian yang dapat digunakan untuk melakukan berbagai upaya perbaikan pada lahan gambut.

Menurut Supiandi, untuk mempertajam argumentasi ilmiahnya, sebaiknya hasil-hasil penelitian tersebut perlu didiskusikan dalam suatu forum ilmiah untuk lebih memperkaya bidang ilmu dan akurasi kebenarannya.

'HGI selalu berbuka dengan untuk berdiskusi terkait pemanfaatan lahan gambut di Indonesia dengan semua pihak.'

Dia menambahkan, peta gambut dengan akurasi sangat diperlukan karena kebutuhan akan lahan untuk berbagai penggunaan termasuk pertanian di Indonesia sangat tinggi.

Di sisi lain ketersediaan lahan produktif untuk pengembangan pertanian semakin terbatas, yang menyebabkan pemanfaatan sub optimal seperti lahan gambut menjadi alternatif untuk pengembangan pertanian.

Lahan gambut bagi masyarakat Indonesia memiliki nilai yang sangat penting karena menyediakan hasil hutan berupa kayu dan non kayu, menyimpan dan mensuplai air, menyimpan C, dan merupakan habitat bagi keanekaragaman hayati dengan berbagai jenis flora dan fauna langka. (m)

Berita Terbaru