Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemerintah Segera Wajibkan Pebisnis Minyak Goreng Pasok Pasar Domestik

  • Oleh Nedelya Ramadhani
  • 07 September 2017 - 09:26 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah segera menetapkan kewajiban pasok domestik atau domestic market obligation (DMO) bagi komoditas minyak goreng.

"Kami meminta kepada para pengusaha minyak goreng untuk menyepakati jumlah produksi yang dipasok ke dalam negeri. Saat ini, telah ditetapkan harga jual minyak goreng curah Rp10.500 per kilogram (kg) dan minyak goreng kemasan sederhana Rp11.500 per kg," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Jakarta, Kamis (7/9).

Sedangkan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Tjahya Widayanti, mengatakan DMO minyak goreng kemasan sederhana bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Dengan demikian, tidak seluruhnya hasil produksi para pengusaha dipasarkan ke luar negeri.

"Pelaku usaha atau produsen minyak goreng akan diwajibkan memproduksi minyak goreng kemasan sederhana untuk keperluan domestik," papar dia.

Tjahya menilai, pemerintah ingin memastikan stok minyak goreng sederhana tersedia. Pemberlakuan DMO akan mengarah kepada target penghapusan peredaran minyak goreng curah pada 2020.

"Para produsen diharapkan segera membuat peta jalan produksi minimal hingga akhir 2017. Saat ini sedang dibahas dengan para produsen minyak goreng berapa persentase produksi yang diwajib dipasok ke dalam negeri," ujar Tjahya. (NEDELYA RAMADHANI/m)

Berita Terbaru