Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Sumatra Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bisnis Pengedar, Beli Sebungkus Sabu Dibagi Jadi 14 Paket

  • Oleh Naco
  • 07 September 2017 - 13:40 WIB


BORNEONEWS, Sampit - MD alias Da (40) pemilik 14 paket sabu yang kini perkara dan tersangka mulai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotim berasal dari Ateng.

Waktu itu saya beli satu bungkus, lalu saya bagi jadi 14 paket, kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Kamis (7/9/2017).

Warga Jalan Suka Bangsa RT 23 RW 6 Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim tersebut diamankan pada Minggu (9/7/2017) sekitar pukul 14.00 wib di kediamannya.

Pengakuan tersangka, sabu itu ia beli dari Ateng seharga Rp3,4 juta di Jalan Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang. Sabu itu ia bagi menjadi 14 paket, namun satu paket sudah ia jual dengan Dales seharga Rp200 ribu.

Sementara 13 paket belum sempat ia jual. Hari itu juga ia diamankan oleh jajaran Satreskoba Polres Kotim. Saat digeledah, tersangka tidak berkutik setelah petugas mengamankan narkotika jenis sabu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-2)

Berita Terbaru