Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mojokerto Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bangunan Tanpa Izin Harus Dibongkar

  • Oleh Risky Rivaldo
  • 07 September 2017 - 14:40 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - PKL yang tidak mengantongi izin akan ditertibkan. Kepala Satpol PP Murung Raya Iskandar menjelaskan, penertiban PKL yang dilakukan pada hari ini berdasarkan laporan dari pihak dinas perizinan untuk menindak pedagang buah di Simpang jalan Masuk DPRD Mura.

Pasalnya, pedagang tersebut belum memiliki izin, serta di kawasan itu akan dilakukan pelebaran jalan. "Bangunan itu tetap kita bongkar karena yang pertama tidak memiliki izin, yang kedua di tepi jalan. Kalau tidak langsung ditindak, saat mulai pelebaran jalan nanti kita dapat masalah lagi dan ahirnya minta ganti rugi padahal bagunan belum ada izinnya," terangnya, Kamis (7/9/2017).

Selain itu, ketika ada orang yang berhenti di jalan untuk membeli buah malah bisa menimbulkan bahaya. "Karena bentuk jalan yang sedikit menurun dan menikung ditambah lagi belum memiliki izin untuk mendirikan bangunan tersebut," jelas Iskandar.

Tidak hanya PKL tanpa izin, balap liar pun akan ditertibkan. (RISKY/B-2)

Berita Terbaru