Aplikasi Manajemen Relawan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Panwaslu Ini Beli Sabu dengan Rekannya

  • Oleh Naco
  • 07 September 2017 - 14:48 WIB

BORNEONEWS, Sampit- Rus dan NSA jalani sidang atas kasus narkotika jenis sabu. Dari keterangan NSA mantan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) ini sabu yang diamankan darinya berasal dari Rusdi yang tak lain rekannya sendiri

Saya beli sabu itu dengan Rusdi, katanya kepada hakim yang diketuai Ega Shaktiana dan JPU Kejari Kotim, Lady Lanni Terore, Kamis (7/9/2017).

Dari pengakuan keduanya dari tangan Rus warga Jalan Tjilik Riwut Km 90 Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim itu petugas menemukan dua paket sabu serta alat hisab sabu yang terbuat dari botol air mineral.

Rus diamankan di kediamannya Senin (24/4/2017), uang Rp500 ribu yang kini dijadikan sebagai barang bukti berasal dari hasil penjualan dua paket sabu.

Sementara itu barang bukti dua paket sabu yang diamankan dari NSA warga Desa Petak Bahandang, Kabupaten Katingan itu berasal dari Rus. Satu paket sabu ukuran kecil ia beli dengan harga Rp250 ribu per paketnya.

Atas perbuatannya itu kedua terdakwa hanya bisa menyesali perbuatannya .Uang sebanyak itu buat beli sabu, coba cepat menikah biar tahu bagaimana beli susu buat anak, coba buat beli susu uang segitu banyak dapatnya, tegasnya.

Pekan mendatang keduanya akan dituntut oleh jaksa. Dalam dakwaan jaksa mereka dibidik dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (NACO/B-6)

Berita Terbaru