Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Buru Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Diduga Cabuli Gadis di Bawah Umur, Residivis Ini Ditangkap Polisi

  • Oleh Uriutu
  • 07 September 2017 - 18:36 WIB

BORNEONEWS, Buntok – Diduga mencabuli remaja perempuan yang masih di bawah umur, residivis bernama RE alias Ir 24, ditangkap aparat Polres Barito Selatan, Selasa (5/9/2017).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Borneonews, RE merupakan warga Kota Buntok. Ia baru beberapa pekan bebas dari Rumah Tahanan Buntok akibat kasus pencurian.

“Pelaku ditangkap karena menyetubuhi seorang gadis berusia 15 tahun yang masih kelas I SMP,” kata Kapolsek Dusun Selatan AKP Budiono mewakili Kapolres Barsel AKBP Yussak Angga, Kamis (7/9/2017).

Berdasarkan keterangan keluarga korban, perbuatan cabul tersangka terjadi pada Selasa (5/9/2017) sekitar pukul 00.15 WIB.

Aksi itu diketahui saat ibu korban pulang ke rumah seusai  berjualan di warung pada Senin (4/9/2017) sekitar pukul 23.00. Sesampai di rumah, sang ibu tidak menemukan keberadaan korban.

Ibu korban pun mencari serta menghubungi anaknya melalui telepon seluler. Namun tidak aktif. Ia pun melaporkan hal itu ke Polsek Dusun Selatan.

Setelah itu, polisi bersama ibu korban kembali memeriksa rumah, dan korban sudah berada di rumah. “Kemudian ibu korban menanyakan kemana dan siapa yang membawa korban tengah malam keluar dari rumah. Korban akhirnya mengaku bahwa dia dibawa pelaku lalu dipaksa untuk disetubuhi,” ungkap AKP Budiono.

Mendengar hal itu, polisi bersama ibu korban langsung mendatangi kediaman pelaku dan langsung membawanya ke Polsek Dusun Selatan untuk dimintai keterangan.

“Setelah diperiksa korban mengaku telah disetubuhi secara paksa oleh pelaku sebanyak lima kali. Hal itu dilakukan pelaku di waktu dan tempat berbeda sebelumnya,” ucap dia.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81, Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64, Ayat 1 KUHP.

Ibu korban saat dimintai konfirmasi, meminta agar pelaku dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya. “Kita tidak terima anak saya yang masih belia ini dipaksa disetubuhi pelaku, lalu diancam akan dibunuh apabila memberitahukan perbuatan bejatnya,” sebut ibu korban. (URIUTU DJAPER/B-3)

Berita Terbaru