Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anak Ini Balas Pukulan Ayahnya Sampai Pingsan

  • Oleh Naco
  • 07 September 2017 - 19:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Co kepada ayahnya Ekok, berbuntut panjang. Pemuda 22 tahun itu kini harus berurusan dengan hakim Pengadilan Negeri Sampit lantaran sang ayah tidak terima dengan perbuatan terdakwa.

Ekok kepada majelis hakim menceritakan, saat hari terjadinya kekerasan tersebut, dirinya terlebih dulu memukul Co. Karena sering melawan saya marah, lalu saya pukul duluan dia, kata Ekok saat jadi saksi pada persidangan yang berlangsung, Kamis (7/9/2017). 

Karena tidak terima dipukul, Co membalas dengan cara menendang kemaluan ayahnya hingga korban pingsan. Melihat hal itu, bukannya menolong terdakwa justru kabur. Kejadian itupun dilaporkan ke polisi.

Saat menendang ayahnya, Co dalam pengaruh minuman keras. Peristiwa itu terjadi pada 11 Mei 2017 di kediaman mereka di Desa Pondok Damar, RT 1/RW 1, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim.

Co kepada majelis hakim, mengaku menyesali perbuatannya. Ia juga meminta maaf kepada ayah dan ibunya. Saya menyesal Yang Mulia, saya tidak mengulanginya lagi, kata Co.

Sementara itu, dalam dakwaan jaksa, Co yang hanya mengenyam pendidikan hingga kelas II SD, dijerat dengan Pasal 5, Huruf a Jo Pasal 44, Ayat 1, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351, Ayat 1, KUHP. (NACO/B-3)

Berita Terbaru